NAMA
: ADELIA FITRIYANI
KELAS
: X IPA/MIA 4 (SMA NEGERI 11 BEKASI)
TUGAS
PKN (HUKUM PERDATA)
1.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata ?
apasih itu hukum perdata ?
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan.
Pengertian
lain dari hukum perdata, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
hukum
perdata merupakan bagian dari hukum privat. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Apakah sama hukum
ini dengan hukum pidana ?
Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan
kejahatan terhadap “ Kepentingan Umum “
, sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan
dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan
penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata
tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang
diminta oleh yang bersangkutan .
Hukum
perdata di Indonesia juga masih bersifat pluralistis dan tidak menganut asas
legalitas tetapi menganut asas-asas yang terkandung dalam KHUPdt /KHUPer
Kenapa ya hukum
perdata di Indonesia masih bersifat Pluralistis?
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk yaitu:
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk yaitu:
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
Golongan
Indonesia Asli (Bumi Putera) yang dipersamakan
Golongan
Timur Asing (India, Cina, Arab)
Dan
pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut.
Indonesia
Asli berlaku Hukum Adat
Golongan
Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK)
Golongan
Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi
Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
Apasih kasus yang
biasa ditangani hukum perdata?
Hukum
perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum
benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum
perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
3.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang.
4.
Undang-undang yang mempengaruhi
berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok
Agraria(UUPA)
b.Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA
No.3/1963
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia
Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban
subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
5.
Pembagian Hukum Perdata
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan
hukum perdata formil.
Hukum
perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri.
sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata
formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil
memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum
perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan
kepentingan seseorang.
6.
Ruang Lingkup Hukum Perdata:
Hukum
Perdata Dalam Arti Luas
Hukum
Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil,
yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta
yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai
koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
Hukum
Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum
Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum
dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana
terdapat di dalam KUHPerdat
7. Subyek
Hukum Perdata
A. Orang
Subekti
dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan
bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam
hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum
(pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
B. Badan Hukum
Subekti
(Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti
seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara
pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
8.
Sifat hukum perdata
Hukum
perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut
memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka
ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau
tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan
bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam
hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk
menundukkan masyarakat.
KESIMPULAN
Hukum
perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum
perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani
masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum
harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum
perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum
yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi
sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang
berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak
kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai
factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah
disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi
menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab
dengan masing-masing pembahasan.
SOURCE:
Wikipedia
http://mutemeuthia.blogspot.com/
http://www.hukumpedia.com/
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/
See in english : http://aleediaries.blogspot.com/2014/03/civil-law-in-indonesia-task-pkn.html
http://mutemeuthia.blogspot.com/
http://www.hukumpedia.com/
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/
See in english : http://aleediaries.blogspot.com/2014/03/civil-law-in-indonesia-task-pkn.html
0 komentar:
Posting Komentar